Pemerintah memastikan Indonesia tidak perlu mengubah aturan ketenagakerjaan untuk memenuhi komitmen dalam kesepakatan penurunan tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia hanya diminta lebih patuh pada regulasi yang sudah berlaku.
“Tidak itu semua sudah dalam pembahasan, itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Dalam keterangan resmi Gedung Putih, disebutkan Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak buruh yang diakui internasional. Indonesia juga diminta mengadopsi larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Bahkan, dalam dokumen Gedung Putih juga tercantum bahwa Indonesia perlu merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan untuk memastikan hak kebebasan berserikat dan berunding bersama para pekerja benar-benar terlindungi.
Namun Airlangga menegaskan, seluruh poin dalam kesepakatan tarif sudah disepakati kedua belah pihak tanpa perlu revisi aturan di Indonesia.
“Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati,” tegasnya.