Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah kian serius melanjutkan pembangunan kereta cepat di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan sejumlah langkah strategis, mulai dari penyusunan aturan baru, pembentukan satuan tugas khusus, hingga rancangan undang-undang untuk integrasi sistem transportasi nasional.
AHY mengatakan transportasi di Indonesia saat ini masih dikelola secara sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi menyeluruh. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar untuk meningkatkan daya saing nasional.
“Sistranas ini penting dan harus segera kita tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung untuk berbagai aspek transportasi lainnya,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Ia mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kereta cepat, yang menjadi pedoman pengaturan pembangunan dan operasional proyek kereta cepat. Selain itu, revisi Peraturan Presiden juga akan segera dirampungkan.
Tak hanya itu, AHY mengusulkan pembentukan satuan tugas (task force) untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan optimal.
“Tentunya ini semua perlu kita integrasikan, sehingga perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi nasional lintas moda dan juga lintas wilayah semakin baik ke depan,” lanjutnya.
AHY juga menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar hukum integrasi transportasi nasional. Sistem transportasi terintegrasi ini menurutnya akan menopang proyeksi Indonesia sebagai ekonomi terbesar ke-7 dunia pada 2030, seperti yang diproyeksikan IMF.
“Rasanya tidak ada alasan lain selain kita fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendukung sistem transportasi yang semakin efisien dan terintegrasi. Ini akan menjadi penopang mobilitas secara nasional, khususnya di wilayah Jawa yang kita tahu selalu menjadi focal point dari pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup AHY.
Simak juga Video ‘Apa yang Harus Dikuasai Masinis untuk Kemudikan Kereta Cepat?’: