AFPI: Tantangan Pindar Bukan soal Tumbuh Cepat, tapi Tumbuh Berkelanjutan

Posted on

Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) memasuki fase transisi di tahun 2026. Pertumbuhan industri kini tak lagi ditentukan oleh kecepatan ekspansi, melainkan kemampuan menjaga kualitas pembiayaan, penguatan manajemen risiko, dan menjawab kesenjangan pembiayaan nasional.

Hingga November 2025, outstanding pembiayaan Pindar tercatat Rp 94,85 triliun dengan pertumbuhan tahunan 25,45%. Adapun skala tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan nasional.

Tak hanya itu, jumlah credit gap di Indonesia pun cukup signifikan. Tercatat sekitar 46,6 juta UMKM dan 132 juta individu belum memiliki akses kredit formal.

Berdasarkan berbagai kajian, total kebutuhan pembiayaan nasional diperkirakan mencapai Rp2.650 triliun, sementara lembaga jasa keuangan konvensional baru mampu menopang sekitar Rp1.000 triliun. Artinya, terdapat celah pembiayaan sekitar Rp1.650 triliun hingga akhir 2025. Riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy pun memperkirakan pembiayaan UMKM di 2026 dapat menembus Rp4.300 triliun, dengan estimasi credit gap mencapai Rp2.400 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan kondisi ini menempatkan Pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan nasional, khususnya bagi segmen yang belum terlayani perbankan.

Tantangan industri pindar ke depan bukan lagi soal seberapa cepat tumbuh, tetapi bagaimana tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Credit gap yang masih sangat besar merupakan peluang sekaligus tanggung jawab bagi industri untuk menghadirkan pembiayaan yang tepat sasaran, produktif, dan terkelola dengan baik,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Dalam kondisi ini, keunggulan Pindar menjadi relevan dan unggul dibandingkan layanan lainnya. Melalui integrasi data digital, platform Pindar dapat menerapkan penilaian risiko berbasis arus kas riil (cash-flow based lending) sehingga pembiayaan lebih selaras dengan siklus usaha UMKM, bukan semata profil neraca.

Secara makro, peran Pindar sebagai platform pembiayaan UMKM juga selaras dengan agenda inklusi keuangan nasional. Dengan lebih dari 60 juta UMKM yang menyumbang sekitar 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja, penyempitan credit gap bukan hanya isu industri keuangan, tetapi juga isu pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Tata Kelola dan Manajemen Risiko jadi Kunci

Memasuki 2026, arah industri Pindar tak lagi ditentukan oleh ekspansi agresif, melainkan pengetatan regulasi yang mendorong risk-adjusted growth. Perubahan struktural ini ditopang dua regulasi utama OJK, yakni POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025.

Adapun POJK 40/2024 menekankan ketahanan platform melalui kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Regulasi ini juga membatasi pembiayaan maksimal Rp2 miliar per borrower, dengan kelonggaran hingga Rp5 miliar untuk pembiayaan produktif berkualitas. Kebijakan tersebut menandai pergeseran pertumbuhan ke segmen yang lebih terukur. Untuk itu, platform Pindar wajib menerapkan standar manajemen risiko, e-KYC, dan tata kelola.

Sementara itu, SEOJK 19/2025 memperkuat pengawasan arus dana dengan mewajibkan pencairan langsung ke rekening borrower melalui escrow account. Regulasi ini juga membatasi borrower hanya boleh menerima pendanaan dari maksimal tiga platform serta menurunkan rasio utang terhadap penghasilan menjadi 30%. AFPI memandang aturan yang efektif berlaku pada 2026 ini sebagai upaya untuk membangun industri Pindar yang sehat dan berkelanjutan.

Tantangan: Risiko Kredit, Literasi, dan Persepsi

Di tengah momentum pertumbuhan industri pinjaman digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dua risiko utama, yakni meningkatnya risiko kredit dan ketimpangan literasi keuangan masyarakat.

Belum meratanya penetrasi teknologi dan literasi keuangan memperbesar kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang impulsif, yang berpotensi meningkatkan risiko kredit macet. Tercatat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) naik menjadi 4,33% per November 2025, dengan 24 penyelenggara mencatat rasio di atas 5%.

Di sisi lain, maraknya praktik pinjol ilegal masih membayangi perjalanan industri pindar. Sepanjang 2025, OJK melalui Satgas PASTI menutup ribuan entitas pinjol ilegal dan menghapus 2.263 entitas yang terindikasi melakukan praktik agresif dan penyalahgunaan data.

Tahun 2026: Uji Kematangan Industri Pindar

Memasuki 2026, industri pinjaman daring Indonesia mulai memasuki fase kedewasaan struktural. Pertumbuhan tidak lagi menjadi tolok ukur utama, melainkan kualitas penyaluran, ketahanan permodalan, dan kemampuan menjawab credit gap nasional. Pengetatan regulasi melalui POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2025 menandai pergeseran arah industri dari ekspansi agresif menuju risk-adjusted growth.

Di sisi peluang, proyeksi credit gap UMKM yang mencapai Rp2.400 triliun pada 2026 menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam mendorong inklusi keuangan. Namun, realisasi peran tersebut bergantung pada keberhasilan dalam meningkatkan portofolio kredit produktif, menekan rasio kredit bermasalah, serta meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen untuk keberlanjutan industri Pindar.

“Keberhasilan industri akan ditentukan oleh kemampuannya untuk fokus memperluas inklusi keuangan, menjaga kualitas portofolio, serta memperkuat literasi dan perlindungan konsumen. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, pindar tetap memiliki peran penting dan relevan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Entjik.

Simak juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar