Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada Minggu (21/12) kemarin untuk melihat kondisi riil terkait minyak goreng rakyat Minyakita. Hasilnya, tim menemukan harga Minyakita di tingkat konsumen masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan sidak ini menindaklanjuti arahan Kepala Bapanas/Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memastikan stabilitas harga.
“Hari ini kami bersama-sama melaksanakan sidak dengan berfokus pada MinyaKita. Ini sesuai arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman yang menginstruksikan tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual melebihi HET. Apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Minyakita Dijual di Atas HET
Ketut menerangkan rata-rata harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional pun masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp 15.700 per liter. Berdasarkan Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp 17.694 per liter dengan rerata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 14.950 per liter atau sekitar 4,78% di bawah HET.
Harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.
Minyakita Dijual Bundling
Temuan lainnya, yakni praktik bundling. Menurut Ketut, praktik ini menyebabkan harga Minyakita mahal.
“Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium. Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET,” imbuh ia.
Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling. “Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” tambah Ketut.
Lebih lanjut, ke depannya pihak Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan pelaksanaan pengawasan Minyakita akan dilaksanakan di berbagai daerah. Intensifikasi pengawasan tersebut meliputi distribusi stok dan pergerakan harga Minyakita di setiap lini distribusi.






