Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. Praktik ini disinyalir dilakukan oleh oknum broker atau calo perantara yang memungut biaya lebih besar demi keuntungan pribadi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan dugaan tersebut berasal dari laporan dari nelayan. Menurut Latif, calo mengenakan biaya besar dengan dalih operasional saat membantu mengurus dokumen perizinan.
“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan. Namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Pihaknya menyediakan layanan konsultasi secara online apabila pelaku usaha mengalami kesulitan atau kendala saat pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id. Selain itu, pelaku usaha juga bisa berkonsultasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap setempat.
Latif menegaskan tidak ada pungutan lain, selain Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Kedua pungutan tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan.
“Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” tambah ia.
Latif menerangkan apabila mengalami atau menemukan adanya indikasi pungli bisa mengadukan ke kanal pengaduan lapor.go.id, SMS 1708, media sosial @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Selain layanan online, KKP semakin gencar menggelar layanan jemput bola gerai perizinan untuk membantu nelayan dan pelaku usaha. Pada tahun 2025 telah dilakukan 12 kali pelayanan gerai di berbagai lokasi, meliputi PPS Cilacap, Jawa Tengah; PPN Brondong, Lamongan Jatim; PPP Pondok Dadap, Malang, Jatim; PPI Kuala Penet, Lampung Timur, Lampung; PPI Palang, Tuban, Jatim; PP Oeba, Kupang, NTT; PP Kijang, Kepri; PPS Belawan, Medan, Sumut; PPS Bitung, Sulut; PPS Kendari, Sultra; PP Sadeng, Jatim; PP Takalar, Sulsel.
Latif menambahkan gerai keliling akan diperbanyak di sentra-sentra nelayan yang waktunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat dan UPT lingkup Ditjen Perikanan Tangkap.
Saksikan Live DetikSore:
Lihat juga Video ‘Viral! Pungli Parkir di Braga, Kini Diringkus Polisi’:
