Kementerian ESDM menegaskan penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwa merespons temuan KPK terkait tambang emas ilegal dekat sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rilke mengatakan proses penegakan hukum di Ditjen Gakkum Kementerian ESDM tidak bisa disamakan dengan penertiban biasa seperti yang dilakukan Satpol PP.
“Nah kalau di kita, penegakan hukum kita kan baru, penegakan hukum itu tidak seperti Satpol PP yang bongkar pasar gitu. Semua langkah-langkah yang dilakukan harusnya dipertanggungjawabkan,” ujar Rilke saat ditemui di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Rilke mengakui sebagai lembaga baru, pihaknya menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat. Oleh karena itu, segala bentuk penindakan terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara hati-hati.
“Kalau kita mau melakukan penyitaan, harus, langkah-langkahnya harus dilakukan secara komprehensif, harus punya legalitas,” kata.
“Kalau suatu saat nanti kita buru-buru, lalu kita lakukan satu tindakan hukum tanpa memperhitungkan aspek legalitas, kalau nanti kita kalah di pengadilan, masalah juga itu,” tambahnya.
Temuan KPK
Sebelumnya, KPK menyebut sekitar 1 jam dari sirkuit Mandalika banyak terdapat tambang emas ilegal. KPK mengatakan awalnya tidak menyangka bisa mengetahui adanya tambang emas ilegal tersebut.
“Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Tambang ilegal itu bisa menghasilkan 3 kilogram (kg) emas dalam satu hari. Hal itu didapat usai KPK terjun langsung ke lapangan.
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” sebut dia.
“Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” tambahnya.
KPK meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan aturan. Penindakan hukum juga diserahkan kepada pihak terkait.
“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dian juga menyebut ada tambang ilegal dengan skala lebih besar dari yang Lombok tersebut. Tambang itu berada di Sumbawa, NTB.
“Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” katanya.
Simak juga Video: 2 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Tewas Tertimbun Longsor






