Provinsi Aceh akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP sempat tertunda dari yang seharusnya tanggal 24 Desember 2025, karena pemerintah daerah masih fokus pada penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah.
Dalam surat keputusan yang diterima detikcom, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menaikkan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7% atau sekitar Rp 246 ribu dari UMP 2025. Dengan begitu UMP Aceh tahun depan naik dari sebelumnya Rp 3.685.616 menjadi Rp 3.932.552.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah),” tulis SK Gubernur Aceh yang dilihat detikcom, Selasa (6/1/2026).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengapresiasi terjalinnya dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah hingga melahirkan UMP Aceh 2026. Padahal sebelumnya, Aceh dilaporkan tak menetapkan UMP tahun ini.
“Setelah berdialog lagi akhirnya ada nilai baru. Ini contoh dialog yang bagus, dialog konstruktif-produktif antara serikat pekerja, pengusaha dan dinas di Aceh, mereka akhirnya sepakat pada nilai UMP baru di tahun 2026. Dan SK Gubernurnya sudah ada kan, jadi akhirnya terbangun diskusi,” jelas Indah.
SK tersebut menegaskan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah. UMP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah,” jelasnya.
Ditegaskan juga bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2026. Ketentuan UMP ini langsung berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Tak hanya itu, Pemprov Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit, industri minyak kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak dan pertambangan gas alam.
Rincian UMSP:
– Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit: Rp 3.987.940
– Sektor Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp 3.987.940
– Sektor Pertambangan Batu Bara: Rp 4.061.791
– Sektor Pertambangan Emas dan Perak: Rp 4.061.791
– Sektor Pertambangan Gas Alam: Rp 4.061.791






