Dana pensiun merupakan salah satu hak yang diterima para pekerja usai memasuki usia pensiun, tak kecuali pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun berapa besaran dana pensiun yang bisa diterima pekerja perusahaan pelat merah ini?
Regulasi utama yang mengatur hal ini termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah terkait. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang menjelaskan tentang jenis-jenis pensiun yang bisa diterima oleh pegawai BUMN setelah mereka menyelesaikan masa kerja.
Sebab dalam Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU Ketenagakerjaan dijelaskan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Oleh karenanya pemberian dana pensiun untuk pegawai BUMN kurang lebih sama dengan karyawan swasta. Di mana masing-masing pegawai perusahaan pelat merah dapat menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Namun dalam Pasal 167 UU No. 13/2003 ayat satu menyatakan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak.
“Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha,” tulis Ayat 2 aturan itu.
“Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha,” sambungnya Ayat 3 aturan yang sama.
Perlu diingat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, dan 3 aturan tersebut dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sehingga tidak semua pegawai di BUMN memiliki hak yang sama dalam memperoleh pensiun.
Sebab pada akhirnya setiap BUMN memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal program pensiun. Ada yang menggunakan sistem Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), ada juga yang memilih Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Dalam hal ini, skema PPMP menjanjikan manfaat pensiun dalam jumlah tertentu, dihitung dari masa kerja dan gaji terakhir. Sementara PPIP, sebaliknya, mengandalkan akumulasi iuran selama masa kerja (baik dari perusahaan maupun karyawan), dan hasil investasinya menjadi hak pekerja saat pensiun.
Sengkarut Masalah Pencairan Pensiun BUMN
Dalam catatan detikcom, terdapat berbagai permasalahan terkait pencairan dana pensiun bekas karyawan BUMN. Salah satunya terkait kasus dana pensiun anggota digunakan untuk pengembangan anak usah yang saat ini memiliki aset hingga Rp 4,1 triliun.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Persatuan Pensiunan Badan Usaha Milik Negara Strategi (P2BUMNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI terkait penggelapan hasil tabungan pegawai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Presiden P2BUMNS Ahmad Daryoko menjelaskan, pada tahun 1973-74 terjadi lonjakan harga minyak dan melimpahnya produksi minyak RI. Kala itu, dibentuk Surat Keputusan (SK) untuk tambahan pendapatan karyawan BUMN hingga Rp 50 juta per orang.
Kemudian, ia menyebut tambahan tersebut hanya boleh dicairkan kala karyawan pensiun dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, persoalan tersebut dimulai dari ketentuan pencairan pendapatan tambahan tersebut.
“Mestinya kalau SK-nya sudah dikeluarkan, uang juga sudah bisa dikeluarkan sebenarnya karena memang sudah ada kasnya, kok kenapa harus menunggu dulu,” terang Daryoko dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, dana pensiun yang dijanjikan manajemen perusahaan malah dialihkan untuk membentuk entitas anak usaha baru. Awalnya, perusahaan BUMN tersebut mendirikan sebuah yayasan, kemudian pada tahun 2000-an dibentuk kembali anak usaha yang disinyalir menggunakan dana pensiun karyawan BUMN.
“Dan ini betul-betul pure bisnis untuk membentuk usaha permintaan itu. Di situ mulainya,” jelasnya.
Kemudian ada juga kasus yang diadukan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya ke Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) terkait tidak dipenuhinya hak para karyawan dan pensiunan oleh Indofarma Group. Jumlah yang tidak dipenuhi perusahaan diperkirakan lebih dari Rp 200 miliar.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, Ridwan Kamil menjelaskan, hak para pensiunan yang tidak dibayar mencapai Rp 75 miliar secara total. Sementara hak karyawan aktif yang tak dibayarkan mencapai Rp 100 miliar lebih.
“Dan itu banyak hak-haknya belum dibayar. Pensiunan itu kalau Indofarma Rp 50 miliar. Kalau yang IGM (PT Indofarma Global Medika) Rp 25 miliar, itu yang pensiunan. Yang karyawan aktif itu sama tinggi juga, sekitar Rp 100 miliar lebih. Mungkin total-total bisa di atas Rp 200 miliar lah,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) lalu.
Hak-hak yang dimaksud mencakup gaji terutang, pesangon, hingga tunjangan-tunjangan lainnya. Ridwan menyatakan, tidak terpenuhinya hak karyawan sudah terjadi 14 bulan lamanya sejak Januari 2024. Karyawan disebut mengalami pemotongan gaji sekitar 10-50% tergantung jabatannya.
Sementara para pensiunan tidak dibayarkan haknya selama 2 tahun. Ia mengaku miris melihat nasib pensiunan yang terpaksa bekerja demi menyambung hidup. Menurut Ridwan sebagian dari mereka ada yang menjadi ojek online hingga berjualan keliling.
“Jadi gajinya dipotong dari Januari, kalau pensiunan ada yang hampir 2 tahun belum dibayar. Pensiunannya kasihan, harusnya menikmati hidup sekarang mereka terpaksa kerja lagi serabutan, ada yang jadi ojek online, ada yang pedagang keliling hanya untuk menyambung hidup,” ungkapnya.
Karyawan BUMN yang Mau Pensiun Ditawarkan Gabung Kopdes Merah Putih
Menteri BUMN Erick Thohir menawarkan pegawai perusahaan milik negara, terutama mereka yang berasal dari sektor perbankan, yang sebentar lagi pensiun bergabung ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Tawaran itu antara lain menjadi manajer pada program koperasi andalan pemerintah itu.
“Kami BUMN menawarkan bahwa banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya, yang mungkin nanti pensiun tinggal 1-2 tahun bisa juga masuk ke situ sebagai manajernya kalau memang terbuka,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (20/5/2025) lalu.
Menurut Erick keterlibatan BUMN di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai supporting system, salah satunya penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, Erick menambahkan, keterlibatan BUMN di Koperasi Merah Putih dilakukan secara transparan
“Ada kata-kata yang selalu kita bilang kalau konsep Koperasi Desa Merah Putih ini sampai gagal, ya udah kita tidak usah bicara koperasi lagi. Ini yang kemarin juga saya sampaikan ke rekan-rekan koperasi, ayo kita seriuskan,” tegas Erick.
Selain soal SDM, Erick menjelaskan modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersumber dari pinjaman ke Bank BUMN dengan plafon yang sudah ditentukan. Bisnis model Koperasi Merah Putih juga sedang disiapkan.
“Target awalnya kalau nggak salah kemarin diputuskan 80 percontohan, modeling ini yang kita lihat. Jadi proposal diusulkan dari koperasi itu, bisnis modelnya seperti apa, misalkan koperasi peternakan. Kalau nanti sampai, ya kita nggak ngarepin gagal, kita harus bilang desa itu harus berhasil, (kalau gagal) dana desanya dipotong secara bertahap,” jelas Erick.
Tonton juga “MenPAN-RB Sebut Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun-Kenaikan Gaji ASN” di sini: