Pulau di Indonesia Tidak Dijual!

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.

KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Sebelumnya, pulau-pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan di situs asing sempat menjadi sorotan. Terbaru, empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), dijual melalui situs online.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat, (20/6/2025).

KKP berwenang dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Minta Komdigi Hapus Iklan Jual Pulau

KKP juga bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus atau takedown situs penjualan pulau. Langkah ini sebagai upaya agar iklan penjualan pulau secara daring yang sempat heboh beberapa hari lalu tak terulang.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau. Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi,” terang Aris.

Aris menerangkan pihaknya mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan.

Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *