Himpunan Kawasan Industri (HKI) buka suara terkait dicabutnya aturan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertamanya menjabat di medio 2016.
Kebijakan itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.
Ketua Umum Himpunan kawasan Industri (HKI) Akhmad Ma’ruf Maulana tak banyak komentar terkait pencabutan aturan tersebut. Meski begitu, ia mendukung langkah pemerintah dalam memberantas pungli yang selama ini menjadi salah satu penghambat investor masuk ke Indonesia.
“Intinya kita mendorong lah, di mana ada pungli, kita pengusaha susah itu aja,” katanya saat ditemui usai acara Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Akhmad menjelaskan bahwa saat ini isu pungli sudah bukan lagi menjadi persoalan utama di sektor kawasan industri. Isu utama saat ini yang didorong oleh HKI adalah Undang-Undang Kawasan Industri yang dapat meningkatkan investasi.
“Kalau isu pungli sudahlah, itu sudah lewat. Kita kemarin sudah membahas itu, kita angkat premanisme sudah selesai. Kita isunya bagaimana percepatan investasi dengan mendorong UU kawasan industri. Kita akan mengawal itu,” katanya.
Respons Menteri Perindustrian
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan meskipun Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan tegas dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memberantas praktik-praktik ilegal.
“Oh saya kira di bawah pemerintahan pak Prabowo justru lebih tegas untuk memberantas hal-hal apapun itu yang menjadikan iklim investasi kita tidak baik. Iklim tidak baik artinya investor tidak akan masuk,” kata Agus.
Ia menambahkan jika iklim investasi yang buruk akan membuat investor enggan masuk. Oleh karena itu, Agus bilang pemerintah fokus pembenahan dalam berbagai indikator penting, seperti bebas pungli, keamanan dari premanisme, ketersediaan bahan baku, serta insentif fiskal bagi investor.
“Saya kira komitmen dari pemerintahan pak Prabowo dan kami semua dalam memberantas tindakan-tindakan atau praktik-praktik yang sebut saja melanggar hukum semkain tegas,” katanya.
Berdasarkan catatan detikcom, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 2016. Kala itu, Jokowi membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.
Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Saat Satgas Pemberantasan Pungli terbentuk rencananya waktu itu akan disebar ke seluruh Indonesia dengan tujuan membersihkan praktik pungli sekecil apapun.
“Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya,” tegas Jokowi (16/10/2016) silam.
Di tahun pertama Satgas itu terbentuk, Satgas Saber Pungli sejak awal 2017 sudah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka 2.426 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu total Rp 315,6 miliar.
Dari 1.201 kasus, ada 33 yang sudah divonis, 107 yang berkasnya sudah lengkap, 123 berstatus P19, 502 proses sidik atau lidik, 8 penuntutan, 12 sidang, 6 keluar surat penghentian penyidikan, dan 410 diserahkan ke instansi terkait.