Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kepemilikan asing pada obligasi di Indonesia. Pertama, Kepemilikan asing untuk obligasi korporasi Indonesia mengalami penurunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan untuk obligasi korporasi, total di Indonesia per 27 Mei 2025 sebesar Rp 528,69 triliun di mana kepemilikannya didominasi oleh investor domestik
Kepemilikan asing pada obligasi korporasi tersebut tercatat hanya sebesar Rp 6,22 triliun atau 1,18% dari total obligasi korporasi.
Kepemilikan asing tersebut apabila dibandingkan secara tahunan (yoy) tercatat turun karena kepemilikan asing per Mei 2024 tercatat Rp 9,74 triliun (1,90%).
“Sedangkan secara ytd (year to date) kepemilikan asing per Desember Rp 7,03 triliun atau sebesar 1,36%,” kata Inarno dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Kedua, kepemilikan asing pada obligasi negara mengalami kenaikan. Untuk government bond, berdasarkan data kepemilikan di website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pada per 27 Mei 2025 sebesar Rp 6.344,07 triliun, di mana kepemilikannya juga didominasi oleh investor domestik.
Kepemilikan investor asing pada government bond tersebut tercatat sebesar Rp 923,75 triliun atau 14,56% dari total government bond.
“Kepemilikan asing government bond atau sukuk tersebut apabila dibandingkan secara yoy tercatat naik karena kepemilikan asing per Mei 2024 tercatat Rp 806,97 triliun (14,05%) sedangkan secara ytd juga tercatat naik karena kepemilikan per Desember Rp 876,64 triliun (14,52%),” jelas Inarno.