Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini buka-bukaan tentang kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK).
Kinerja ini berdasarkan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024 di instansi pemerintahan.
Rini mengatakan, secara nasional yang paling banyak mendapat sorotan adalah terkait masalah pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak instansi pemerintah yang mempunyai indeks pelayanan publik yang rendah, begitu pula dengan tata kelolanya.
Adapun implementasi RB sendiri saat ini juga dikaitkan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selaras dengan itu, Kementerian PANRB juga menemukan banyak masalah terkait konflik kepentingan (conflict of interest).
“Jadi semua program-program RB kita kaitkan dengan itu. Bahkan, kami melihat bahwa masih ada banyak masalah kaitannya dengan conflict of interest,” kata Rini, ditemui usai acara Rapat Koordinasi Kebijakan PANRB 2025-2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Rini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Aturan ini menjadi dasar bagi para pejabat pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan. Harapannya, perbaikan bisa dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029 mendatang.
Usut Pemda Angkat PPPK di Luar Jadwal
Rini juga menyampaikan respons tentang sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang ketahuan melakukan aksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.
Rini mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pengecekan terhadap para pegawai non-ASN atau honorer ini. Sebab, seharusnya pemda memasukan daftar orang tersebut ke dalam data BKN untuk mengangkatnya ke PPPK.
“Seharusnya pemda memasukkan orang itu ke dalam data BKN sebagai yang harus masuk ke PPPK. Saya nggak bisa berspekulasi apakah ini karena memang pemdanya nggak masukkan data ke BKN atau bagaimana,” kata dia.
Di samping itu, Rini juga akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, sanksi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan pada Undang-Undang (UU).
Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 atau UU ASN juga diatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.
Selamatkan Potensi Kebocoran Rp 128,5 Triliun
Di sisi lain, Rini turut melaporkan bahwa implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024. Hal ini tidak terlepas dari program RB yang sudah terkonsolidasi dalam kegiatan Stranas PK.
“Indeks RB dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP kita sudah berhasil mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD mencapai Rp 128,5 triliun,” kata Rini, dalam paparannya di acara Rakor tersebut.
Dalam pelaksanaannya, ada manajemen kinerja dari mulai perencanaan dan pemantauan secara lebih terarah, hingga evaluasi yang lebih profesional dan akuntabel. Selain itu, Kementerian PANRB juga mencatat, total ada sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk pada sektor penegakan hukum.
Rini menambahkan, integrasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP digital. Kementerian PANRB juga melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah mencapai 91% di kementerian.
Kementerian/Lembaga (KL) memiliki rata-rata indeks RB sebesar 82,98 atau naik 6,17 poin. Lalu pemerintah Provinsi memiliki rata-rata indeks RB 74,63 atau naik 4,92 poin, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota memiliki rata-rata 69,46 di tahun 2024 atau naik 10,14 poin dari tahun sebelumnya.
Kementerian PANRB juga akan segera memulai proses penyusunan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. GDRBN 2025-2045 dirancang untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif.