Pemerintah hanya memprioritaskan bantuan pangan beras dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke daerah dengan harga beras tinggi. Sejumlah daerah itu yakni Indonesia bagian Timur.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan, alasannya karena tujuan program bantuan pangan beras dan SPHP sama-sama menjadi upaya intervensi pemerintah dalam meredam fluktuasi harga beras.
“Diberikan pada daerah yang harganya termonitor naik. Seperti saat ini di Indonesia Timur sebagai prioritas,” kata dia kepada detikcom, Minggu (8/6/2025).
Bantuan beras ini akan disalurkan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan masing-masing KPM menerima 10 kilogram (kg) per bulan. Jumlah penerima ini menurun dibandingkan tahun lalu 22 juta KPM.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Selama dua bulan itu, beras yang akan disalurkan kepada jutaan KPM sebanyak 360 ribu ton. Anggaran yang disiapkan pemerintah Rp 4,6 triliun hingga Rp 5 triliun.
Sementara beras SPHP akan didistribusikan sebanyak 250 ribu ton. Angka ini naik dari penyaluran Januari-Februari 2025 sebanyak 181 ribu ton.
“SPHP disiapkan 1,5 juta ton setahun, (untuk Juni-Juli) disalurkan 250 ribu ton. Sebelumnya Januari-Februari 2025 181 ribu ton,” ucap Arief.
Dalam keterangan tertulis, Arief menekankan akan memfokuskan ke daerah-daerah yang paling memerlukan intervensi guna menekan harga beras. Ia mencontohkan daerah dengan harga beras tinggi Papua, Maluku, dan Indonesia Timur lainnya.
“Wilayahnya kita utamakan daerah-daerah yang memang paling perlu. Paling perlu maksudnya yang harga berasnya sudah mulai tinggi, misalnya Papua, Maluku, Indonesia Timur itu. Termasuk daerah sentra atau tidak sentra tapi harga berasnya ada kenaikan, itu juga yang harus didahulukan,” urai Arief.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, beras SPHP tidak akan disalurkan kepada daerah dengan harga yang rendah. Hal itu akan berdampak pada semakin menurunnya harga beras dan gabah di daerah tersebut.
“Pada tempat yang harga masih relatif rendah atau ada harga beras di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah) di tempat itu, jangan keluar SPHP, kenapa? Tambah menekan harga di tingkat petani dan itu membuat petani kita bisa terpuruk,” ucapnya.
Penyaluran SPHP dilakukan saat masa panen raya habis. Karena dalam situasi itu, biasanya harga gabah pun meningkat karena produksi yang telah menurun di masa tanam.