Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sedang menjadi sorotan dari berbagai pihak. Wilayah yang terkenal dengan keindahan alamnya itu dikhawatirkan rusak karena kegiatan tambang tersebut.
Dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki temuan yang berbeda dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait tambang nikel di Raja Ampat.
Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengklaim tidak ada masalah berarti pada pertambangan nikel di Raja Ampat. Informasi itu disampaikan usai mengunjungi tambang nikel PT Gag Nikel bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat pada Sabtu (7/6).
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Tri dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim itu guna mengevaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil terkait tambang nikel di daerah tersebut.
“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.
Berbeda dengan KLH/BPLH, yang menyatakan ada berbagai pelanggaran serius yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 26-31 Mei 2025.
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi.
Perbedaan temuan tersebut kemungkinan disebabkan oleh fokus penilaian yang berbeda. Kementerian ESDM mungkin lebih fokus pada aspek produksi dan kepatuhan terhadap izin pertambangan, sementara LHK mungkin lebih fokus pada dampak lingkungan dan potensi pelanggaran peraturan lingkungan.
Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang menjadi objek pengawasan KLH yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Seluruhnya disebut telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT ASP dan PT KSM yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Berikut berbagai masalah tambang nikel di Raja Ampat yang ditemukan KLH:
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare (Ha). Pulau tersebut tergolong pulau kecil sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT Gag Nikel. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut dengan berdasar pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.
2. PT Anugerah Surya Pratama
Begitu juga dengan PT Anugerah Surya Pratama, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 Ha tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Sebagai informasi, PT Anugerah Surya Pratama memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.
3. PT Kawei Sejahtera Mining
PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 Ha di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai dan perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
4. PT Mulia Raymond Perkasa
PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi pun dihentikan.