Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya integritas dan transparansi di Kementerian yang dipimpinnya. Ia mengancam akan mem-blacklist pihak-pihak yang berupaya melancarkan aksi korupsi, baik berbentuk suap, gratifikasi, hingga pengancaman.
Konteks pembicaraan Yassierli adalah membahas soal Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Adapun hari ini Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah menandatangani pakta integritas dengan PJK3 dan Lembaga Audit K3.
“Dan kita sudah komit, kalau seandainya ada upaya-upaya mereka untuk berusaha mengiming-imingi maka kita akan tutup mereka dan kita akan blacklist. Dan syarat pendirian PJK3 nanti juga mereka harus ngerti terkait dengan konten bahwa korupsi itu bentuknya bisa macam-macam, gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan dan seterusnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Yassierli mengakui beberapa proses layanan di Kemnaker masih rentan sehingga butuh dukungan berbagai pihak. Dalam hal ini, ia meminta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi maupun memperbaiki proses layanan tersebut.
Dalam kaitannya dengan PJK3, kata Yassierli, Kemnaker berwenang memberikan izin untuk pendirian perusahaan. Secara umum Kemnaker memang berwenang memberikan layanan dan perizinan dalam kaitannya di sektor ketenagakerjaan.
“Tadi PJK 3 misalnya itu kan juga perizinan kepada kita untuk mendirikan PJK3. Kemudian ada masuk juga audit SMK3. Bahkan juga ada sertifikasi, itu kan bentuk layanan yang diberikan oleh pemerintah di mana kalau tidak kita kelola secara transparan, akuntabel maka kemudian ada risiko disitu terjadi penyalahgunaan,” tutup Yassierli.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.