Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan yang membebaskan pungutan pajak terhadap seluruh barang jemaah haji hingga barang hadiah lomba. Hal ini dipastikan tidak akan berpengaruh signifikan pada potensi penerimaan negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada jemaah haji dan pemenang lomba.
“Jadi menurut saya ini sangat worth it. Kita beri penghargaan ke jemaah haji,” kata Nirwala dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, menurutnya kontribusi bea masuk barang bawaan terhadap penerimaan negara terbilang sangat kecil, hanya 0,003%. “Saya kira nggak pengaruh ya, nanti kita cari dari tempat apa penerimaan yang lain, saya yakin dapat itu,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul Anwar mengatakan, potensi penerimaan negara dari layanan barang bawaan penumpang dalam periode 2023-2024 berkisar Rp 83 miliar atau 0,0003% dari penerimaan DJBC.
“Berkaitan dengan penerimaan negara dari layanan barang penumpang untuk periode satu tahun, 2023-2024 itu sekitar Rp 83 miliar. Jadi kalau dipersentasekan itu 0,003% dari penerimaan Bea Cukai pada tahun 2024,” jelas Chairul dalam kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, ia menekankan kebijakan pembebasan bea masuk ini tidak akan berdampak signifikan hingga menekan penerimaan negara ke depannya.
“Jadi dampaknya dengan beberapa presentasi yang kami sampaikan sendiri dapat diukur. Artinya, penerimaan ini sangat kecil yang dari penumpang ini 0,003%,” sambungnya.