AS Hapus Utang RI Rp 587 M, Dialihkan buat Konservasi Terumbu Karang update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati pengalihan utang senilai US$ 35 juta atau sekitar Rp 587,5 M (dengan kurs Rp 16.700) untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di tanah air. Program pengalihan pembayaran utang ini berdasarkan Undang-undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA).

Melalui beleid tersebut, pengalihan pembayaran utang Indonesia kepada AS menjadi dana hibah untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara mengatakan program ini sudah ditandatangani sejak 2024 dan mendapat berbagai perhatian dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Hal ini tercermin dari proposal yang masuk dan diajukan dari masyarakat untuk memperoleh dukungan pendanaan. Sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi pelaksana program tersebut di siklus pertama di tiga bentang laut prioritas.

“Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act senilai US$ 35 juta, untuk konservasi ekosistem terumbu karang,” ujar Koswara dalam acara konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Koswara menerangkan program ini untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan ekosistem terumbu karang di Kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, khususnya di tiga bentang laut utama, yakni Kepala Burung, Sunda Kecil dan Banda. Saat ditanya lebih lanjut mengenai utang Indonesia di sektor apa saja, Koswara menyebut utang tersebut berasal dari semua sektor.

“Saya berharap pelaksanaan program TFCC ini, khususnya di siklus pertama, dapat menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi ekosistem terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir,” imbuh Koswara.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan menjelaskan program TFCCA merupakan program pengalihan pembayaran utang untuk konservasi terumbu karang. Mekanisme ini didasarkan pada Undang-Undang Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act yang bertujuan melestarikan pengalihan hayati di negara mitra pemerintah Amerika.

“Program ini merupakan kesepakatan kemitraan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat di mana dana yang semestinya digunakan untuk membayar utang dikembalikan ke Pemerintah Amerika Serikat disepakati dan dipakai untuk mendukung konservasi terumbu karang di Indonesia,” ujar Firdaus.

Firdaus menerangkan program ini merupakan pertama kali berlangsung dan terbesar sekaligus akan menjadi barometer untuk semua kegiatan TFCA di negara lain ke depan. Selain itu, program ini juga diperkuat dari dana kontribusi dari Conservation International dan Konservasi Indonesia sebesar US$ 3 juta dan The Nature Conservancy (TNC) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebesar US$ 1,5 juta.

Saksikan Live detikSore:

hapus

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.