Pengguna media sosial sekaligus wajib pajak dihebohkan terkait cashback dan promo yang muncul sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax. Bagaimana tidak, keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga atau uang kembali tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan mempengaruhi perhitungan pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli mengatakan tidak semua cashback dan promo dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Terdapat perbedaan perlakuan perpajakan berdasarkan karakteristik dan tujuan pemberian cashback dan promo tersebut.
“Jika sifatnya potongan harga langsung, umum diberikan kepada seluruh pembeli atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
DJP menjelaskan, cashback yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan yaitu yang bersifat penghargaan alias diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
“Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan,” jelas Rosmauli.
Selain itu, DJP juga menyoroti penghasilan yang berasal dari program afiliasi (affiliate) yang diselenggarakan oleh platform marketplace. Penghasilan itu dianggap sebagai objek PPh dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak.
“Apabila sifatnya potongan harga langsung bukan merupakan objek pemotongan PPh, maka tidak dibuat bukti potong dan dengan demikian tidak akan muncul dalam data SPT Tahunan Wajib Pajak,” tutur Rosmauli.
Sebagaimana diketahui, sistem Coretax menggunakan mekanisme prepopulated data yaitu pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong. Dengan demikian, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar.
Data hanya akan terisi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila transaksi tersebut hanya berupa potongan harga langsung yang bukan objek pajak, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh dan tidak diterbitkan bukti potong sehingga tidak akan muncul dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.
DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated pada Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian dan transparansi bagi wajib pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak karena seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak akan tersedia secara otomatis.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak,” imbuhnya.






