Data LPS: 18 Bank dalam Proses Likuidasi

Posted on

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang proses likuidasi belasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Hingga 22 Januari 2026, terdapat 18 BPR/BPRS dalam proses likuidasi LPS.

“Sampai dengan hari ini, masih terdapat 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi,” ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam konferensi persnya di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sementara sepanjang 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Ia mengatakan, setiap likuidasi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.

Sementara, total simpanan bank yang dilikuidasi sebanyak Rp 3,99 triliun untuk 500.818 nasabah. Adapun rinciannya, status simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp 3,4 triliun (85,17%) dan simpanan tidak layak bayar (STLB) Rp 592,14 miliar (14,83%).

“Penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas TBP LPS sekitar 64,95%, disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02%, dan yang tidak tercatat di bank 6,02%,” jelasnya.

Farid menambahkan, total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp 276,2 triliun. LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp 33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp 213,4 triliun. Kemudian, LPS juga kontribusi terhadap pembayaran pajak sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun atau naik 15,3% dari tahun 2024. data