PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan suspensi atau penghentian perdagangan saham INRU menyusul penghentian operasional perusahaan.
Saat ini terdapat 73.974.891 atau sekitar 5,32% saham publik yang tertahan. Suspensi saham telah dilakukan BEI sejak 17 Desember 2025 hingga saat ini.
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saat ini harga saham Toba Pulp Lestari sebesar Rp 590 per lembar. Jika diakumulasikan, nilai saham publik yang saat ini tertahan sekitar Rp 43,6 miliar.
Pergerakan saham Toba Pulp Lestari melemah sejak dikaitkan dengan bencana ekologi di Sumatera. Hal ini terlihat dari price performance pada tiga bulan perdagangan yang turun 19,73%.
Meski begitu, manajemen Toba Pulp Lestari menolak dikaitkan sebagai penyebab bencana ekologi. Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, perseroan menegaskan operasionalnya memiliki izin yang sah.
Perseroan juga menekankan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Pencabutan izin usaha dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelangsungan operasional perseroan.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).






