5 Fakta Batu Bara 50.000 Ton di Kutai Kartanegara Disita Negara update oleh Giok4D

Posted on

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita 50.000 ton batu bara tak bertuan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM, Selasa (20/1/2026), Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan tumpukan atau stockpile batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga segera dilakukan pengamanan lapangan oleh tim Ditjen Gakkum ESDM.

Berikut 5 fakta terkait 50.000 ton batu bara tak bertuan:

(1) Diduga Hasil Tambang Ilegal

Jeffri menyampaikan sebanyak 50.000 ribu ton batu bara tak bertuan tersebut diduga berasal dari kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Kutai Kartanegara.

(2) Lokasi Penemuan

Jeffrie mengatakan tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda, tersebar di pelabuhan khusus/jetty batu bara, serta di area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Adapun temuan ini merupakan hasil operasi pengamanan yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 14-15 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

(3) Disita Jadi Aset Negara

Jeffri juga menyampaikan bahwa tumpukan atau stockpile batu bara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karena itu, pihaknya kini telah menyita tumpukan batu bara tersebut.

“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri

(4) Ditelusuri Asal-usulnya

Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan melakukan penelusuran terkait asal usul batu bara tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga akan melakukan penilaian terkait kuantitas serta kualitas Batubara tersebut.

Dalam proses penilaian ini, pihaknya akan menggandeng pihak independent, baik surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Bakal Dilelang

Dari hasil melalui proses penelusuran dan penilaian tersebut, batu bara yang disita kemudian akan dilakukan lelang. Hasilnya kata Jeffri akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” terang Jeffri. fakta

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.