Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan mengembangkan soal sanksi yang dikenakan terhadap 28 perusahaan terkait. Namun, Jaksa Agung tak mengungkap rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan
“Nanti, ini kan kita baru data-data ini. Nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” ujar Burhanuddin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sementara, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan berkomentar banyak terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap perusahaan tersebut. Ia hanya memastikan izin perusahaan terkait dicabut.
“Pokoknya dicabut izinnya,” singkat Prasetyo.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Prasetyo mengatakan pencabutan izin dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait pada Senin (19/1) kemarin.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). ancaman






