Penunggak pajak yang memiliki surat berharga berupa saham di pasar modal bisa disita dan dijual Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Saham yang dimiliki penanggung pajak kini menjadi salah satu objek sita pajak untuk menjamin pelunasan utang pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan sebagian wajib pajak memiliki aset dalam bentuk surat berharga berupa saham di pasar modal yang nilainya bisa signifikan. Itu lah alasan kenapa saham dijadikan salah satu objek penagihan pajak apabila diperlukan.
“Alasan DJP memasukkan saham sebagai salah satu opsi dalam penagihan pajak adalah karena pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan terhadap harta kekayaan milik penanggung pajak yang sah secara hukum,” kata Rosmauli kepada detikcom, Jumat (16/1/2026).
Saham dapat menjadi objek penagihan apabila penanggung pajak memiliki saham yang diperdagangkan di pasar modal dan utang pajak tidak diselesaikan setelah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Peraturan itu menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam rangka melakukan penyitaan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP.
“Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,” tulis Pasal 4 ayat (1).
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, serta rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran atas dana dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah.
“Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,” tulis Pasal 5 ayat (5).
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan. Dalam hal ini, penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam sub rekening efek dan/atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak .
Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya, DJP dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat (2).
Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lainnya, DJP dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak dan biaya administrasi lainnya akan digunakan untuk melunasi utang pajak. Apabila terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan ini.
“Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).
Cara DJP Jual Saham Penunggak Pajak:
1. Pejabat menyampaikan permintaan pemindahan saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek milik penanggung pajak ke Sub Rekening Efek atas nama DJP; serta permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis.
2. Atas permintaan tersebut, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan pemindahan saham yang telah disita bersamaan dengan pencabutan blokir.
3. Setelah dilakukan pemindahan saham, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap penanggung pajak pada Sub Rekening Efek atas nama DJP kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
4. Pelaksanaan pemindahan saham dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak atau pemilik saham yang disita, serta saksi-saksi.
5. Dalam hal penanggung pajak menolak atau tidak ditemukan untuk menandatangani berita acara pengalihan hak, jurusita pajak mencantumkan alasan dan menandatangani berita acara pengalihan hak tersebut bersama saksi.
6. Setelah dilakukan pemindahan atas saham, pejabat melakukan penjualan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.






