PPATK Blokir 33 Rekening Terkait Dana Syariah Indonesia, Nilainya Cuma Rp 4 M

Posted on

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening sejumlah pihak yang terafiliasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan pihaknya telah memblokir 33 rekening pihak yang terafiliasi DSI. Berdasarkan hasil analisis PPATK, dana yang diblokir dari DSI hanya tersisa Rp 4 miliar.

“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Danang dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Danang merinci, berdasarkan data transaksi keuangan, DSI menghimpun dana masyarakat Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021-2025. Dari dana tersebut, hanya sebesar Rp 6,2 triliun yang dikembalikan ke lender DSI.

“Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, selisih dana tersebut diduga dibagikan kepada perusahaan yang terafiliasi DSI mencapai Rp 796 miliar. Kemudian pengalihan dana perorangan dilakukan sebesar Rp 218 miliar. Sementara untuk operasional mencakup listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan sebesar Rp 167 miliar.

“Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan, dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi, memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Danang menambahkan, DSI diduga pinjaman daring (pindar) yang menggunakan embel-embel syariah. Namun, pada praktiknya, operasional pindar tersebut dijalankan dengan skema ponzi.

“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan unggahan resmi Instagram @paguyubanlenderdsi terdapat dana gagal bayar (galbay) sebesar Rp 1,4 triliun. Dana tersebut diklaim milik 4.898 lender DSI per 14 Januari 2026.

Tonton juga video “PPATK Catat Perputaran Uang Judol RI di 2025 Turun 57 Persen”