Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Nama besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya sedang mengusut dugaan kasus suap di lingkungan otoritas pajak nasional ini.
Dugaan kasus suap ini bukan yang pertama kali terjadi, namun menjadi yang pertama setelah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara Negara itu berkomitmen bereskan pegawai pajak yang masih main-main.
“Dalam waktu 1-2 bulan akan kita perbaiki perpajakan kita, termasuk penggalakan sistem-sistem, ada Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada nggak orang yang masih main-main, sepertinya masih ada, jadi kita akan beresin,” kata Purbaya dikutip Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan catatan detikcom, banyak pejabat di lingkungan DJP yang kena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran dugaan kasus suap dan korupsi. Terbaru, KPK menangkap tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait suap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada.
Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal dilakukan oleh Gayus Tambunan. Ia dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis mulai dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas lapas, hingga membuat paspor palsu. Kasus yang menjeratnya membuat sosoknya melejit sejak 2010.
Kasus suap pegawai pajak seakan terus berulang dari jaman Gayus Tambunan hingga sekarang. Pada 2012, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno dituntut 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 280 juta terkait pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk.
Lalu pada 2013 penyidik pajak Pargono Riyadi juga kena OTT KPK. Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana.
Selain itu, dua pegawai DJP yakni Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra divonis 9 tahun penjara pada akhir 2013 karena nekat menerima Rp 3 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa. Tidak hanya itu, keduanya juga terbukti menerima US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Tiga tahun berlalu tepatnya pada 2016, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno juga kena OTT KPK. Ia didakwa menerima suap berupa uang tunai sebesar US$ 148.500 atau Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia sehingga dihukum 10 tahun penjara.
Tidak hanya KPK, Kejaksaan Agung juga menahan eks pegawai DJP Agoeng Pramoedya lantaran menerima suap sebesar Rp 14 miliar terkait dengan penjualan faktur pajak. Ia bertugas di KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat.
Selanjutnya ada Ramli Anwar, pegawai KPP Pratama Bangka yang terjaring OTT pada 2018. Pada saat itu, dirinya sampai lari terbirit-birit karena ketahuan sedang memeras wajib pajak Rp 50 juta dengan imbalan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
Pada 2019, KPK kembali menahan empat pegawai pajak yang terlibat dalam kasus pajak dealer Jaguar-Bentley. KPK menduga adanya suap terkait pengajuan restitusi pajak PT WAE untuk tahun 2015 dan 2016. Besaran pengajuan restitusi pajak PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar untuk tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar untuk tahun 2016.
Simak juga Video ‘Rafael Alun Ungkit Perkara Gayus Tambunan di Sidang’:






