Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto angkat bicara terkait tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Total ada lima tersangka yang terlibat dalam kasus suap pengurangan nilai pajak ini.
Bimo mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua KPK Setyo Budiyanto sejak Jumat (9/1) malam terkait kasus tersebut. Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
“Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi, dari Jumat (9/1) malam kemarin saya sudah berkomunikasi dengan Pak Menteri dan Ketua KPK, itu tidak perlu terulang lagi seharusnya,” kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP, dikutip Senin (12/1/2026).
Dengan adanya kasus tersebut, Bimo mengingatkan lagi para pegawai pajak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab, kepedulian, kejujuran, disiplin dan kerja sama agar kasus serupa tidak terulang kembali. Kerja sama dalam hal ini yakni mengingatkan satu sama lain jika ada yang bertindak melenceng.
“Saya selalu mengatakan ini permasalahan kita bersama. Berarti ada yang abai, ada yang tidak mau mengingatkan teman-teman yang masih melakukan hal-hal seperti itu dan ini tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Bimo menekankan bahwa perbuatan tersebut sangat tercela. Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena telah memberikan contoh yang tidak baik kepada keluarga masing-masing. Ia mengatakan harusnya pegawai pajak malu jika tak bekerja dengan tidak baik.
“Kita malu apabila tidak bisa memberikan contoh kepada anak-anak kita, kepada penerus-penerus kita. Kita malu apabila tidak melaksanakan implementasi atau mengimani apa yang tertulis di kitab suci masing-masing,” imbuhnya.
Berikut lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK:
– DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
– ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
– ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
– EY selaku Staf PT WP.
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip dari detikNews.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) kemudian meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar. Angka itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.
Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.






