Empat ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif di awal tahun. Penyesuaian tarif dilakukan bersamaan pada empat ruas tersebut mulai 5 Januari 2026 kemarin.
Penyesuaian tarif tol sendiri diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Kenaikan tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, serta membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan servis di jalan tol.
Dirangkum detikcom pada Minggu (11/1/2026), berikut ini daftar 4 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif di tahun baru:
1. Jalan Tol Prof Sedyatmo (Tol Bandara Soetta)
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo.
Tarif Baru Tol Sedyatmo:
Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.500
Gol II: Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Gol III: Rp 11.500 yang semula Rp 11.000
Gol IV: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Gol V: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
2. Tol Makassar (Ruas Ujung Pandang 1, 2, 3)
Penyesuaian tarif dilakukan dengan dasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 1439/KPTS/M/2025, penyesuaian tarif dilakukan di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta serta Jalan AP Pettarani (Seksi 3) alias Tol Layang.
Tarif Baru Tol Ujung Pandang:
A. Gerbang Tol Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Tallo Timur
Gol I: Tarif lama Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
Gol II: Tarif lama Rp 15.000 menjadi Rp 16.000 (naik Rp 1.000)
Gol III: Tarif lama Rp 15.000 menjadi Rp 16.000 (naik Rp 1.000)
Gol IV: Tarif lama Rp 20.500 menjadi Rp 21.500 (naik Rp 1.000)
Gol V: Tarif lama Rp 20.500 menjadi Rp 21.500 (naik Rp 1.000)
B. Gerbang Tol Tallo Barat
Gol I: Tarif lama Rp 4.500 tetap Rp 4.500 (tidak ada kenaikan)
Gol II: Tarif lama Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 (naik Rp 500)
Gol III: Tarif lama Rp 6.500 menjadi Rp 7.000 (naik Rp 500)
Gol IV: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 9.000 (naik Rp 500)
Gol V: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 9.000 (naik Rp 500)
3. Tol Solo-Ngawi
Kenaikan tarif diputuskan lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Berikut ini daftar baru tarif Tol Solo-Ngawi:
Hanya dari Gerbang Tol paling awal, GT Kartasura
Colomadu: Gol I Rp 1.000, Gol II & III Rp 2.000, Gol IV & V Rp 2.500
Bandara Adi Soemarmo: Gol I Rp 10.000, Gol II & III Rp 15.000, Gol IV & V Rp20.000
Ngemplak: Gol I Rp 21.500, Gol II & III Rp 32.000, Gol IV & V Rp 43.000
Purwodadi: Gol I Rp 26.000, Gol II & III Rp 39.000, Gol IV & V Rp 52.500
Karanganyar: Gol I Rp 39.500, Gol II & III Rp 59.500, Gol IV & V Rp 79.000
Sragen: Gol I Rp 64.500, Gol II & III Rp 96.500, Gol IV & V Rp 129.000
Sragen Timur: Gol I Rp 94.500, Gol II & III Rp 141.500, Gol IV & V Rp 188.500
Ngawi: Gol I Rp 156.500, Gol II & III Rp 234.500, Gol IV & V Rp 312.500
Klitik: Gol I Rp 163.500, Gol II & III Rp 245.500, Gol IV & V Rp 327.000
4. Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025, tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Berikut ini daftar baru Tol Ngawi-Kertosono:
Hanya dari Gerbang Tol paling awal, GT Klitik
IC Madiun: Gol I Rp 23.000, Gol II-III Rp 34.500, Gol IV-V Rp 46.500
IC Caruban: Gol I Rp 33.000, Gol II-III Rp 49.500, Gol IV-V Rp 66.000
IC Nganjuk: Gol I Rp 74.000, Gol II-III Rp 110.500, Gol IV-V Rp 147.500
Kertosono: Gol I Rp 102.000, Gol II-III Rp 153.000, Gol IV-V Rp 204.000






