Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara (Jakut) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kasus yang menyangkut pegawai DJP Kemenkeu ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, terdapat wajib pajak (WP) yang juga ditangkap dalam operasi itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata dia dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).
Pihaknya menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
DJP memastikan apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap pegawai pajak yang terkena OTT, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” pungkasnya. suara






