Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melayani deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan aturan tersebut mulai efektif berlaku dan diterapkan sejak 23 Desember 2025. Dalam hal ini, besaran tarif bea keluar yang dikenakan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Secara rinci ia menjelaskan dalam ketentuan tersebut emas batangan olahan seperti minted bar termasuk komoditas yang dikenakan bea keluar dengan tarif sebesar 7,5-10%. Sementara emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar juga dikenakan tarif 7,5-10%
Kemudian untuk emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10-12,5%, dan emas dore dikenakan tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5-15. Menurut Budi pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.
“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Sebagai contoh, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pernah melayani ekspor emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang oleh seorang warga negara Amerika Serikat berinisial IMM pada Selasa (6/1) kemarin.
Kala itu, total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri dari 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram. Atas pembawaan emas ke luar negeri tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp 695.951.000.
Nilai pungutan ini dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar yang ditetapkan sebesar 10%, dikalikan dengan berat emas, harga patokan ekspor, dan nilai tukar yang berlaku. Penumpang yang bersangkutan memenuhi kewajiban pembayarannya itu.
Menjelang keberangkatannya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali melakukan pemeriksaan akhir serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai guna memastikan seluruh prosedur telah dipatuhi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” tutup Budi.






