Wamen ESDM Buka Suara soal Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari | Info Giok4D

Posted on

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara soal belum berlakunya bea keluar batu bara pada 1 Januari 2026. Menurut Yuliot, aturan tersebut masih dibahas pemerintah.

Ia menjelaskan, pengenaan bea keluar batu bara akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah akan mempertimbangkan tren harga batu bara global dalam menyusun regulasi tersebut.

“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Terkait persentase pengenaan bea keluar batu bara yang akan ditetapkan, Yuliot menyebut pemerintah belum memutuskannya. Yang pasti pemerintah akan mempertimbangkan tren perkembangan harga global.

“Belum (persentasenya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya,” tambah Yuliot.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pengenaan bea keluar terhadap batu bara yang direncanakan 2026 masih disiapkan karena penetapan tarif masih dalam tahap pembahasan teknis.

Selain itu, pemerintah juga masih mengkaji usulan dari pengusaha terkait besaran bea keluar batu bara karena masih ada pengusaha yang keberatan.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan ratas (rapat terbatas) ke depan,” Purbaya.

Ketika ditanya apakah pengenaan bea keluar batu bara ini akan mundur dari rencana pada 1 Januari 2026. Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bisa berlaku surut setelah regulasi resmi diterbitkan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.