Pemerintah telah menetapkan target lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 610 ribu barel, naik dari target APBN 2025 sebesar 605 ribu barel per hari. Lifting juga dibidik meningkat secara gradual pada tahun-tahun mendatang hingga 1 juta barel per hari di tahun 2030.
Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan dengan target tersebut maka tiap tahunnya, produksi minyak RI rata-rata naik 100 ribu barel. Namun, ia mengatakan untuk merealisasikan hal tersebut tidaklah mudah, banyak tantangan yang harus dihadapi.
“Untuk menambah tingkat produksi sekitar 100 ribu parel per hari, itu juga ini bukan merupakan sesuatu yang cukup gampang, karena cukup banyak tantangan-tantangan yang harus kita hadapi. Jadi Bapak-Ibu sekalian ya tentu kita berusaha untuk bagaimana secara gradual peningkatan produksi ini bisa kita lakukan sampai pada tahun 2030 mencapai sekitar 1 juta parel per hari,” katanya pada Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis SKK Migas di Kabupaten Bogor, dikutip, Senin (29/12/2025).
Untuk dapat meningkatkan produksi tersebut, Yuliot meminta agar seluruh kegiatan eksplorasi dan optimalisasi sumur yang ada dapat dikonsolidasikan dengan SKK Migas. Terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang ada di lapangan, sehingga hasilnya akan sesuai harapan.
“Jadi perlu dikonsolidasikan, ya kira-kira pada tahun ini kira-kira berapa kita melakukan eksplorasi, ya kemudian itu ada sumur-sumur yang bisa kita maksimalkan. Dalam hal itu terjadi kendala-kendala, ya tentu ini harus dikonsolidasikan dengan SKK Migas,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi sumur minyak masyarakat. Yuliot mengatakan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 45 ribu sumur masyarakat di sejumlah wilayah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Jadi kami melihat untuk sumur masyarakat ini juga perlu kita lakukan, bagaimana kerjasama. Jadi dalam permen 14 tahun 2025 ini, sudah ada mekanismenya, sampai dengan bagaimana legalitas terhadap sumur masyarakat. Untuk sumur masyarakat ini kan ada 2 bentuk, yang pertama adalah bentuk koperasi, yang kedua adalah bentuk BUMD,” katanya.






