Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi besok. KSPI menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2026 yang berlaku di Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini akan digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Said menyebut 1.000 ribu buruh akan demo pada 29 Desember dan 10.000 buruh pada 30 Desember.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Said mengatakan tuntutan demo kali ini menolak penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan, ” ujarnya.
Said mengaku heran tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibandingkan daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun, katanya, kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.
“Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said.
Alasan kedua, kata Said, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat kata Said, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri
Sebelumnya, Iqbal juga menyebut, aliansi buruh Jakarta akan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ia menyebut aliansi buruh Jakarta akan menggelar aksi besar di dua lokasi, yakni di Balai Kota DKI Jakarta dan Istana pada 29 Desember 2025 atau awal Januari 2026.
“Secara hukum akan dilakukan gugatan ke PTUN karena ini kan keputusan administrasi negara. Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota,” ungkap Iqbal dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (24/12/2025).
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan UMP menjadi Rp 5.729.876. Ia mengatakan, UMP ini naik sebanyak 6,17% atau Rp 333.115 berdasarkan indeks alfa 0,75.
“Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Senin (29/12/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”






