Pemerintah telah ‘ketok palu’ perihal penetapan upah minimum di 38 provinsi di Indonesia. Dari 38 daerah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merekap masing-masing tiga daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah dan tertinggi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, membeberkan tiga wilayah dengan UMP terendah terdapat di Pulau Jawa.
Mengutip dari data yang diberikan Indah melalui Rekap UMP Tertinggi & Terendah 2026, Jawa Barat mendapuk posisi UMP paling rendah seantero Indonesia. Tercatat, UMP Jawa Barat di 2026 bakal jadi sebesar Rp 2.317.601, dengan kenaikan 5,77% atau setara dengan Rp 126.368. Sementara di 2025, Jawa Barat memiliki patokan UMP sebesar Rp 2.191.232.
Posisi UMP terendah kedua se-Indonesia dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah, dengan kenaikan sebesar 7,28% atau setara Rp 158.037 yang menjadi Rp 2.327.386 per 2026. Di 2025, UMP Jawa Tengah tercatat sebesar Rp 2.169.349.
Lebih lanjut, Provinsi DI Yogyakarta menempati posisi ketiga sebagai penoreh UMP 2026 terendah se-Tanah Air. Terbukti, UMP 2026 DI Yogyakarta sebesar Rp 2.417.495 dengan kenaikan 6,78% atau setara Rp 153.414. Sebelumnya di 2025, UMP di wilayah ini berada di angka Rp 2.264.080.
Beralih ke daerah dengan UMP 2026 tertinggi. Tercatat, DKI Jakarta menjadi provinsi juara satu dengan UMP tertinggi yang sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sebesar 6,17% atau setara Rp 333.115 dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Posisi UMP tertinggi kedua di 2026 diraih oleh Provinsi Papua Pegunungan, dengan kenaikan sebesar 5,20%. Di 2026 nanti, Provinsi Papua Pegunungan bakal menerapkan UMP sebesar Rp 4.508.714, yang naik Rp 222.864 dari sebelumnya yang sebesar Rp 4.285.850.
Terakhir, urutan ketiga dengan UMP 2026 tertinggi didapuk oleh Provinsi Papua Selatan yang menjadi sebesar Rp 4.508.100 atau naik 5,19%. Sebelumnya, UMP 2025 di provinsi ini sebesar Rp 4.285.850 yang dinaikkan sebesar Rp 222.250 di 2026 nanti.






