Rupanya, penetapan upah minimum kota (UMK) di Kota Bekasi sebesar Rp 5.999.443 menjadi yang tertinggi di seluruh Indonesia. Bahkan, angka ini lebih tinggi ketimbang upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang sebesar Rp 5.729.876 di 2026.
Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini, memprediksi alasan di balik lebih tingginya gaji di Kota Bekasi ketimbang di kota metropolitan semacam Jakarta. Ia menilai, bisa jadi pemerintah menetapkan angka upah berdasarkan metodologi survei dari kebutuhan hidup layak (KHL).
“Juga bisa jadi mengacu pada Bekasi itu adalah daerah pabrik, manufaktur. Kemungkinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja pabrik yang ada di sekitar kawasan industri itu. Dari situ mungkin bisa dilihat, pertumbuhan ekonomi Bekasi cukup pesat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari, mengatakan perbedaan upah di tiap-tiap daerah itu berbeda karena kondisi ekonomi dan biaya hidup yang tidak seragam.
“Pemerintah menetapkan besaran upah ini dengan mempertimbangkan keseimbangan kemampuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja di lokasi tersebut. Setiap daerah memiliki standar biaya hidup yang berbeda untuk makanan, tempat tinggal, transportasi, dan pendidikan,” ucapnya.
Tejasari juga bilang, data pertumbuhan ekonomi dan tingkat kenaikan harga barang (inflasi) di masing-masing provinsi menjadi variabel kunci dalam rumus perhitungan upah.
“Daerah dengan pusat bisnis yang pesat biasanya memiliki kemampuan bayar lebih tinggi. Nilai tambah yang dihasilkan oleh pekerja di suatu daerah, yang sering diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mempengaruhi besaran upah yang ditetapkan,” tutup Tejasari.






