Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh instansi pemerintah memastikan pelayanan publik esensial tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama, khususnya selama periode nataru.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam edaran tersebut, Menteri PAN-RB menekankan bahwa pelayanan publik esensial merupakan layanan yang mendasar dan menjadi hak masyarakat, sehingga harus tetap dapat diakses meski di tengah libur panjang.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Adapun layanan yang dimaksud antara lain mencakup layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Instansi pemerintah juga diminta tetap memperhatikan pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan.
Untuk mendukung hal tersebut, instansi pemerintah diminta mengatur cuti tahunan aparatur sipil negara (ASN) secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, dan jumlah pegawai. Namun, pemberian cuti tetap diprioritaskan bagi pegawai yang merayakan hari raya keagamaan.
Bagi layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam layanan perlu dilakukan agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Selain itu, instansi juga diminta mengelola pengaduan pelayanan publik secara aktif. Masyarakat diarahkan memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! serta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat melalui media yang mudah diakses, termasuk QR code di lokasi layanan.
Instansi pemerintah juga diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas apabila terdapat perubahan jadwal atau tata cara layanan selama libur dan cuti bersama, serta memastikan penyelesaiannya tepat waktu.
Dalam edaran tersebut, ASN juga diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi, serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
PAN-RB menegaskan, dalam kondisi darurat sekalipun, instansi pemerintah tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik, terutama layanan yang bersifat esensial. Surat edaran ini diminta untuk dilaksanakan dengan pengawasan dan pengendalian secara optimal di lingkungan masing-masing instansi.






