Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 diputuskan naik 6,17% atau sebesar Rp 333.115. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2026 naik dari sebelumnya Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876.
Upah minimum baru bagi pekerja di DKI Jakarta akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115,” katanya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pramono menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP. Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta.
Alfa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75. Angka ini lebih tinggi dari yang diusulkan pengusaha sebesar maksimal 0,55 namun lebih rendah dari tuntutan buruh yang meminta alfa lebih dari 0,9.
Perbedaan usulan jumlah alfa menjadi tantangan yang membuat diskusi kenaikan upah minimum menjadi alot. Menurut Pramono pembahasan soal upah minimum telah dilakukan berkali-kali.
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” ujarnya.
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025. Tetapi, saat itu belum ada kesepakatan bulat sehingga pengumuman kenaikan UMP baru bisa dilakukan pada Rabu, 24 Desember.
“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tambah Pramono.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian baik dari sisi pekerja hingga pengusaha. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memberi subsidi atas beberapa hal.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM,” tutup Pramono.






