Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menceritakan alotnya pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun 2026 diputuskan naik 6,17% atau Rp 333 Ribu menjadi Rp 5,72 Juta.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan alfa 0,75, lebih tinggi dari usulan pengusaha namun lebih rendah dari tuntutan buruh. Menurut Pramono, pengusaha tetap meminta menggunakan alfa maksimal 0,55, sementara buruh meminta alfa di atas 0,9.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” ujar Pramono dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025. Tetapi, waktu itu belum ada kesepakatan bulat sehingga pengumuman kenaikan UMP baru bisa dilakukan hari ini.
“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tambah Pramono.
Pramono menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 untuk memutuskan kenaikan UMP. Kenaikan UMP langsung berlaku 1 Januari 2026.
“1 Januari 2026,” singkat Pramono.
Menurut Pramono, kenaikan UMP ini lebih tinggi dari inflasi yang terjadi di Jakarta. Alfa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta adalah 0,75.
Saksikan Live DetikSore:






