Buruh Minta Upah 2026 Naik Sampai 7,31%

Posted on

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta para gubernur tidak mengubah usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota. Tuntutan buruh berada di angka alpha 0,9 yang bisa menghasilkan kenaikan UMK rata-rata di kisaran 6,78-7,31%.

Andi Gani mengatakan perubahan usulan UMK di tingkat provinsi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pasalnya besaran UMK tersebut diklaim sebagai hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama antara unsur pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.

“Usulan UMK yang disampaikan bupati dan wali kota adalah hasil kesepakatan bersama di daerah. Jika kemudian diubah oleh gubernur, itu bisa menimbulkan kegelisahan dan ketidakpercayaan buruh terhadap proses penetapan upah,” kata Andi Gani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Andi Gani menyebut proses perundingan UMK di daerah telah melalui mekanisme dialog sosial yang panjang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu ia meminta hasil kesepakatan tersebut dihormati.

“Kami meminta gubernur untuk menghormati keputusan yang sudah disepakati di kabupaten dan kota. Jangan sampai kebijakan yang sudah final di daerah justru diubah karena dampaknya sangat dirasakan oleh para pekerja,” tuturnya.

KSPSI berharap penetapan UMK berjalan kondusif dan adil bagi semua pihak, serta mampu menjaga stabilitas hubungan industrial.

“Gubernur tidak boleh menafikan perundingan di tingkat kabupaten/ kota,” imbuhnya.