Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menemukan harga Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur. Temuannya di dua kios, harga Minyakita dijual Rp 16.000/liter.
Menurutnya HET Minyakita yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rp 15.700/liter. Rizal pun meminta agar dua kios itu menurunkan harga Minyakita kita seusai HET.
“Minyakita ini ada temuan, tadi di Pasar Rawamangun termasuk temuan Bapak Menteri Pertanian, selaku Kelapa Bapanas di Pasar Wonokromo menemukan harganya Rp 16.000/liter. Nah ini melebihi HET, yang mana HET dijelaskan sesuai ketentuan dan di sini sudah tertulis Rp 15.700/liter,” kata dia usai melakukan pengecekan harga pangan di Pasar Rawamangun dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025).
Dia pun meminta agar temuan ini ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menemukan oknum yang menyebabkan kenaikan harga komoditas tersebut.
“Kalau memang pengecernya yang nakal, ya pengecernya diberikan sanksi. Namun apabila yang nakal itu distributor, ya distributor yang diberikan sanksinya,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa pedagang masih menjual Minyakita di atas HET, Rizal mengatakan berdasarkan hasil dialog, pedagang menjual Rp 16.000/liter untuk memudahkan kembalian uang ke konsumen dibandingkan menjual sesuai HET Rp 15.700/liter.
“Saya tanya kenapa jualnya Rp 16.000/liter, alasannya cari kembalianya sudah kalau kembali Rp 300. Untuk itu saya bilang nggak boleh, yang namanya HET harus disesuaikan dengan aturan pemerintah yaitu Rp 15.700/liter. Lalu saya bilang, ibu kasih bonus aja, ibu kasih cabai, atau kecap yang harganya Rp 300,” jelasnya.
Untuk diketahui, mulai tahun depan Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk menyalurkan Minyakita langsung ke pengecer. Penugasan dari Kementerian Perdagangan ini menugaskan Perum Bulog dan ID Food untuk menyalurkan Minyakita sebesar 35%.
Penugasan ini dilakukan untuk menambah intervensi harga langsung ke pasar, sehingga memutus jalur distribusi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.






