Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi debitur di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), termasuk pinjaman daring (pindar) terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ada sejumlah kriteria agar debitur pindar yang terdampak dapat memperoleh relaksasi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Pemberian relaksasi ini mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. Lalu penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi.
“Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara Pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” ujar Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Agusman menambahkan pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Agusman.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.






