Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menerima dukungan pendanaan dari PT Danantara Aset Management (Persero) atau DAM selaku pemegang saham dengan skema shareholder loan sebesar Rp 4,9 triliun. Pinjaman jumbo ini rencananya akan dialokasikan untuk restrukturisasi penyehatan perusahaan.
Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman ini akan dialokasikan untuk memperkuat likuiditas Krakatau Steel. Setidaknya terdapat dua tujuan penggunaan dana; untuk modal kerja sebesar Rp 4,18 triliun dan; program pengunduran diri sukarela melalui skema golden handshake (GHS) serta penyehatan dana pensiun sebesar Rp 752,8 miliar.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Untuk modal kerja, dana digunakan untuk pembelian bahan baku pabrik Hot Strip Mill (HSM), pabrik Cold Rolled Coil (CRM), dan mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa. Sementara untuk program GHS dan penyehatan dana pensiun akan dilakukan menggunakan mekanisme Lump Sum Window.
“Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang yang telah efektif pada Oktober 2025. Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana,” tulis Manajemen Krakatau Steel dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Rabu (24/12/2025).
Rencana restrukturisasi ini diketahui telah diajukan Krakatau Steel pada 20 November 2025 kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN. Kemudian, BP BUMN menyetujui usulan tersebut pada tanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham.
Selanjutnya, Krakatau Steel menandatangani perjanjian Pemegang Saham dengan DAM pada tanggal 19 Desember 2025. Adapun rincian nilai transaksi ini sebesar Rp 4,9 triliun yang terdiri dari dua tenor. Pertama, pinjaman dana kerja sebesar Rp 4,18 triliun dengan tenor minimal 5 tahun. Kedua, pinjaman sebesar Rp 752,8 miliar dengan tenor minimal 6 tahun.
“Dengan adanya dukungan pendanaan melalui Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan akan memiliki likuiditas yang lebih kuat, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih optimal. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan biaya produksi serta peningkatan daya saing produk Perseroan,” imbuhnya.






