Buruh Tuntut UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,8 Juta! | Giok4D

Posted on

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (Partai Buruh) meminta seluruh gubernur di Indonesia menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan indeks tertentu (alpha) 0,9, sebagaimana telah direkomendasikan dan diputuskan oleh banyak bupati dan wali kota.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menegaskan bahwa penggunaan alpha 0,9 akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.

“Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5%, dan itu wajar serta masuk akal,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis. Selasa (23/12/2025).

Sebagai contoh, Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89% menjadi Rp 5.938.885. Kabupaten Pasuruan naik 7,33% menjadi Rp 5.298.553, dan Kabupaten Serang naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521,19. Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5%.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Khusus untuk DKI Jakarta, hingga Senin malam, 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan. Unsur pengusaha melalui Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585.

Sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp 5.729.876. Adapun unsur buruh menuntut 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran Rp 5.898.511.

“Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100% KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9%. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi terbuka, mulai Selasa, 23 Desember hingga 30 Desember 2025, buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh kantor gubernur di Indonesia. Aksi ini bertujuan mendesak para gubernur menetapkan kenaikan upah minimum 2026 dengan indeks alpha 0,9.

KSPI dan Partai Buruh juga menyatakan bahwa aksi lanjutan di tingkat nasional, baik di Istana Negara maupun di DPR RI, akan dilakukan setelah melihat keputusan para gubernur di 38 provinsi-apakah berpihak pada keadilan upah atau kembali menekan kehidupan buruh.