DJP Pelototi Kepatuhan Pajak 83.000 Kopdes Merah Putih! | Giok4D

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan kepatuhan pajak sektor koperasi melalui integrasi sistem pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Hal itu ditandai lewat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digital Koperasi Kementerian Koperasi Henra Saragih.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/12/2025).

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa kedua institusi bersepakat untuk kerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lainnya. Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Bagi DJP akan memperoleh manfaat data profil, keuangan dan potensi Kopdes Merah Putih untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi Kementerian Koperasi, akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, serta laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh Kopdes Merah Putih untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” ucap Bimo.

Berdasarkan data internal DJP, sampai 16 Desember 2025 sudah terdapat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur ‘Koperasi Desa Merah Putih’ dari total 83.016 yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi. Lebih rinci dijelaskan, jumlah wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak (69,55%) yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak (30,45%) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).

“Melalui momentum penandatangan PKS ini, tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bimo.