Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menuntut upah minimum provinsi (UMP) 2026 khususnya untuk DKI Jakarta naik minimal 6,5% seperti tahun lalu.
Hal itu disuarakan Presiden KSPI Said Iqbal dengan catatan indeks tertentu atau Alfa yang digunakan pemerintah daerah adalah 0,7 sampai 0,9. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, pemerintah pusat menetapkan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9.
“(Kenaikan UMP) minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/12/2025).
Jika UMP Jakarta 2025 adalah Rp 5.396.761, kenaikan 6,5% akan membuat upah minimum Jakarta di tahun depan menjadi Rp 5.747.550.
Sebelumnya, Said Iqbal menolak PP Pengupahan yang telah dibuat pemerintah sebagai acuan dalam penentuan kenaikan UMP 2026. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9, sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal membeberkan alasan menolak PP Pengupahan. Pertama, aturan itu disebut disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja karena diskusi substansial di Dewan Pengupahan hanya terjadi sekali yakni pada 3 November 2025.
“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal.
Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Di dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu, yang dianggap sudah melewati batas atas tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.
Ketiga, Said Iqbal menekankan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
Said Iqbal mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut. “Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku mendapat informasi bahwa puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten akan melakukan aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.
“Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap PP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh,” tutupnya.






