Bos BPKN Lobi Pemerintah Ubah Badan Jadi Kementerian, Ini Alasannya

Posted on

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tengah mendorong transformasi kelembagaan. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok telah mengusulkan status badan ditingkatkan menjadi kementerian kepada pemerintah.

Usulan ini menjadi agenda strategis 2026 bersamaan dengan mendorong Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) masuk Prolegnas 2026.

“Pertama, pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan penting harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian ini juga harapan kita,” ujar Mufti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Mufti menilai perlindungan konsumen jauh lebih rumit dan kompleks, terlebih jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta. Untuk itu, ia menilai Indonesia membutuhkan peran otoritas perlindungan konsumen terpusat yang kuat dan responsif.

Di sisi lain, ia juga menyoroti status antara badan dan kementerian berbeda, terutama dari anggaran dan kepegawaian. Menurutnya, perbedaan status antara badan non-kementerian dengan kementerian berdampak langsung pada operasional. Ia menyebut anggaran BPKN saat ini sangat kecil dan kewenangannya terbatas, sehingga kurang agresif dalam menangani kasus.

“Karena beda antara kementerian dengan non-kementerian karena anggaran kami sangat besar, kecil, karena malu menyebut. Kemudian juga kewenangan kami di sini-sini aja belum terlalu agresif untuk penanganan kasus, struktur kita juga di sekretariat ini masih baru,” tambah Mufti.

Terkait usulan ini, Mufti mengaku telah melobi dan berkomunikasi dengan tim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tahun depan ia berharap dapat berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto membahas kenaikan status kelembagaan BPKN.

“Kita masih lobi lobi lah. Kemarin baru ketemu Setneg, dengan tim Setneg. Kemudian juga karena ketemu Presiden ini kita waktunya juga, tentu harus mudah-mudahan nanti tahun 2026 ini kita bisa ketemu dan kita sampaikan. Secara lisan kami sampaikan ke Pak Menko, kami sampaikan ke menteri-menteri yang lain, tapi apakah secara resmi nanti kami dari pimpinan tentu akan bicara bagaimana persuratan-persuratan resmi kan gitu dan tentu kesiapan kita ketika nanti pak presiden menyetujui misalnya kan juga harus persiapan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Saksikan Live DetikSore: