Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan keringanan kredit untuk debitur korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan berlaku selama tiga tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
“Ada tiga elemen di sana, pertama berlakunya restrukturisasi kredit dari perbankan maupun pembiayaan dari seluruh lembaga keuangan yang ada, apakah itu lembaga keuangan multifinance, lembaga keuangan mikro, pegadaian semua yang ada, berlaku untuk 3 tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Meski berikan keringanan atau restrukturisasi, status pembayaran debitur akan dianggap lancar. Dengan begitu debitur terdampak bencana tetap dapat mengajukan kredit baru sesuai kebutuhan.
“Lalu, terkait dengan itu disampaikan juga status dari kredit yang diberikan restrukturisasi dianggap current atau lancar, sehingga kemudian bagi mereka bisa mengajukan permohonan kredit baru pembiayaan baru seusai dengan kebutuhan,” terangnya.
Selanjutnya, Mahendra menjelaskan khusus debitur dengan kredit sampai sebesar Rp 10 miliar diberikan penetapan hanya sampai syarat satu pilar berdasarkan kelancaran pembiayaan untuk pembayaran kembali. Mahendra mengatakan kebijakan ini sudah langsung berlaku sejak 10 Desember 2025.
“Jadi tidak ada persyaratan lain tambahan,” tambahnya.
Mahendra mengatakan dari sisi status pembayaran yang diberikan relaksasi akan sama dengan debitur KUR. Hanya saja relaksasi untuk debitur KUR ada beberapa fase, di mana terdapat pembebasan bayar dalam jangka waktu yang ditentukan pemerintah hingga subsidi bunga hingga 0%.
“Terkait dengan KUR di dalam KUR ada elemen subsidi bunga, ada elemen penjaminan, dan asuransi kredit. Maka elemen elemen tadi itu dan juga akan dimitigasi oleh pemerintah sehingga pada gilirannya terkiat KUR proses untuk perlakuan khusus relaksasi dan restrukturisasinya semua sama dengan yang berlaku yang telah kami sampaikan tadi semua,” jelasnya.
Untuk informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keringanan kredit bagi debitur KUR yang terdampak bencana di Sumatera. Terdapat tiga fase relaksasi yang diberikan pemerintah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pertama, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim.
Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.
Ketiga, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikannya subsidi bunga yakni pada 2026 diberikan nol% dan 2027 3%. Subsidi ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan debitur baru.






