Perusahaan media sosial milik orang terkaya di dunia Elon Musk, X, didenda 120 juta euro atau Rp 2,32 triliun (asumsi kurs Rp 19.409/euro) oleh regulator teknologi Uni Eropa karena melanggar aturan konten daring Benua Biru tersebut.
Melansir CNN, Sabtu (6/12/2025), sanksi Uni Eropa terhadap X dilakukan usai penyelidikan selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) yang mengharuskan platform digital untuk berupaya lebih banyak dalam mengatasi konten ilegal dan berbahaya.
Regulator Uni Eropa mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh media sosial yang dulunya bernama Twitter itu meliputi desain tanda centang biru yang menipu untuk akun terverifikasi, kurangnya transparansi repositori iklannya, dan kegagalannya dalam memberi peneliti akses ke data publik.
Kepala teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen, mengatakan penetapan denda untuk X sudah dihitung secara proporsional berdasarkan sifat pelanggaran dan tingkat keparahannya dalam hal dampak terhadap para pengguna di Benua Biru.
“Kami di sini bukan untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital kami ditegakkan, dan jika Anda mematuhi aturan kami, Anda tidak akan dikenakan denda. Sesederhana itu,” ujarnya kepada para wartawan.
“Saya pikir sangat penting untuk menggarisbawahi bahwa DSA tidak ada hubungannya dengan penyensoran,” jelas Virkkunen lagi.
Dalam hal ini, X diberikan waktu antara 60 hingga 90 hari kerja untuk menyusun langkah-langkah guna mematuhi aturan DSA, dengan jangka waktu yang bergantung pada permasalahannya. Meski sampai saat ini media sosial milik Musk tersebut belum juga memberikan tanggapan.
Untuk diketahui, tindakan keras Eropa terhadap raksasa teknologi global ini dimaksudkan untuk membuka peluang untuk perusahaan yang lebih kecil dapat bersaing dan konsumen memiliki lebih banyak pilihan.
Meski aturan yang digunakan untuk memberi sanksi terhadap X tersebut telah dikritik oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang mengatakan tindakan tersebut secara khusus menargetkan perusahaan dan menyensor warga Negeri Paman Sam.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Belum lagi mengingat salah satu raksasa media sosial lainnya, TikTok, terhindar dari penalti aturan yang sama dengan konsesi. Padahal dalam investigasi Eropa terhadap aplikasi TikTok milik ByteDance sempat menuduh perusahaan tersebut melanggar persyaratan DSA untuk menerbitkan repositori iklan yang memungkinkan peneliti dan pengguna mendeteksi iklan penipuan.
Namun Komisi Eropa mengelak dengan mengatakan undang-undang mereka tidak menargetkan kewarganegaraan mana pun dan hanya mempertahankan standar digital dan demokrasinya, yang bahkan kerap kali menjadi tolok ukur bagi seluruh dunia.
Sebab berbeda dengan X, menurut mereka TikTok menjanjikan perubahan pada model iklannya agar lebih transparan, mendesak regulator untuk menerapkan hukum secara setara dan konsisten di semua platform.






