Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan nota dinas yang melarang pengajuan cuti tahunan bagi pegawai pada Desember 2025. Kecuali, permohonan cuti dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
Hal itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan unit mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis. Kebijakan dibuat untuk mengamankan target penerimaan pajak 2025.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12/2025).
Pengajuan cuti tahunan diatur untuk menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, serta tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025.
Saat dikonfirmasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan dokumen manajemen kepegawaian itu bersifat internal. Hanya saja diakui bahwa pihaknya memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga.
“Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan. Pengaturan kami lakukan (juga) pada saat menjelang perayaan Idul Fitri,” kata Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli mengatakan pihaknya secara rutin melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) menjelang akhir tahun untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal. Menurutnya, pengaturan itu umum dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun.
“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” ucap Rosmauli. kejar






