Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian yang melibatkan dua pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kedua tersangka diduga melakukan penggelapan premi asuransi senilai Rp 6,97 miliar, dari dua institusi dalam rentang waktu 2018 hingga 2022
Berdasarkan temuan OJK, total premi yang digelapkan kedua tersangka sebesar Rp 3,04 miliar milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp 3,93 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21),” kata Ismail, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dalam aturan tersebut mencakup hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
“OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.






