Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menetapkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka untuk periode Triwulan III-2025 (Juli-September). Penilaian rutin ini disebut menjadi salah satu upaya mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Penetapan penilaian ini merupakan bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Tirta menambahkan bahwa sistem pemeringkatan yang terbuka membuat masyarakat lebih mudah menilai kinerja masing-masing pialang berjangka.
“Pelaksanaan penilaian berkala ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususya pasal 34A ayat (1). Disebutkan, pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.
Penilaian berkala disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan bahwa penilaian pada periode Juli-September 2025 dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka aktif.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli-September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya,” ujar Hendro.
Penilaian pialang berjangka ini meliputi tiga indikator. Pertama, Kinerja pialang (bobot maksimal 70%). Termasuk pengawasan laporan kegiatan, integritas keuangan, transaksi, penanganan pengaduan nasabah, serta implementasi APU PPT.
Kedua, Penilaian masyarakat (bobot maksimal 30%) Dilakukan melalui kuesioner kepada nasabah berdasarkan data pengaduan daring dan layanan konsultasi Bappebti. Ketiga, Nilai pengurang (bobot maksimal 30%), Digunakan untuk mengurangi nilai total berdasarkan temuan pengawasan lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian pialang berjangka ini berasal dari data laporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti yang meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan III-2025, dan hasil pengawasan secara onsite dan offsite. Tidak ketinggalan, umpan balik penilaian dari masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,” Tambah Hendro.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menegaskan bahwa hasil pemeringkatan ini tidak hanya dipublikasikan, tetapi juga menjadi dasar rekomendasi pembinaan dan potensi pemberian sanksi.
“Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta reputasi positif industri PBK di Indonesia,” tutup Ivan.






